Top

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Informasi Umum Syarat Sistem Penerimaan Murid Baru

Calon murid baru Sekolah Menengah Kejuruan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusiapaling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
  2. RAPORSemester 1 s.d  5 yang terdata pada DAPODIK dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari sekolah asal;
  3. Calon murid baru Sekolah Menengah Kejuruanyang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan disampaikan pada direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon murid baru SMK dan sekolah wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
  4. Calon murid baru PENYANDANG DISABILITASdikecualikan dari ketentuan persyaratan berupa batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
  5. Sekolah Menengah Kejuruanpada bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru seperti bebas Buta Warna, Sehat Jasmani dan Rohani dan persyaratan lainnya dalam rangka menunjang kebutuhan program keahlian atau konsentrasi keahlian;
  6. Bagi Konsentrasi Keahlian tertentuyang memerlukan Tes Buta Warna, maka pelaksanaan tesnya cukup dilakukan oleh Satuan Pendidikan masing- masing dan tanpa dipungut biaya;
  7. Bagi satuan Pendidikan yang memerlukan persyaratan BEBAS NARKOBAdalam penerimaan murid baru, dapat menggunakan surat pernyataan BEBAS NARKOBAdi atas materai 10000 dan apabila selama proses SPMB diketahui calon murid baru tersebut melakukan pemalsuan dokumen atau terbukti sebagai pemakai narkoba maka calon murid tersebut dinyatakan diskualifikasi.

 Calon murid baru dapat mendaftar melalui online pada link berikut https://spmb.smk3palembang.sch.id

Partner :

Talk to us

(0711) 351816